Situs Slot Milik Ferdy Sambo Bandar Sabu Di Indonesia
Dikendalikan dari Penjara Bayur, Bandar Sabu-Sabu di Tabang Diamankan Polisi
Reporter: Ari Rachiem|
Editor: Baharunsyah|
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Tabang menangkap pria berinisial S (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Diduga S bekerja dengan saudaranya dari penjara Bayur, Samarinda.
Dari tangan S, polisi berhasil amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,25 gram. Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, penangkapan dilakukan pada Jumat malam 8 November 2024, sekitar pukul 23.15 Wita.
S ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,25 gram di rumah tersangka.
Adapun penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah S.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Paslon 02 Gagas Kereta Api untuk Kukar, Paslon Lain Anggap Belum Prioritas
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa rumah S sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, memimpin langsung timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemantauan, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ucap Aldino, pada Rabu 13 November 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.
"Kami menemukan 1 paket besar sabu, 50 paket kecil sabu, sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,45 juta, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kapolsek Tabang.
BACA JUGA:Debat Pilkada Kukar: Paslon 01 Janji Tambah Beasiswa, 02 Soroti Kesenjangan, 03 Tawarkan Pendidikan Gratis
BACA JUGA:BRImo Permudah Transaksi Hingga Pelosok Desa
Polsek Tabang kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi berencana untuk memeriksa lebih lanjut para pihak yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang saksi, yaitu Ketua RT setempat, yang akan membantu memperkuat bukti dalam proses penyidikan."Upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tambah Iptu Aldino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Situs Judi Irjen Ferdy Sambo
Rabu, 10 Agustus 2022
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo, diduga terkait tata kelola bisnis judi atau 303 dan sabu-sabu.
Dugaan ini juga diungkap kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.
Seiring hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS tak terlacak di LHKPN KPK.
Diketahui, data harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, tidak tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes di Jawa Tengah
Padahal, sebagai pejabat negara, harusnya Irjen Ferdy Sambo, melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut.
Sementara, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.
Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, misalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020.
Aturannya, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.
Tanggapan KPK soal LHKPN Sambo
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo tahun 2021.
Namun, Sambo mesti melengkapi dokumen yang dilaporkan.
“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Ipi mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi Sambo.